Banyak jenis-jenis pasar dalam rua g lingkup ekonomi. Salah satunya adalah pasar oligopoli. Bagaimanakah pasar oligopoli?bagaimana ciri-ciri dan sifatnya?bisakah dijelaskan secara terperinci!
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata
olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar,
di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing
mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan
harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan
kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi
tidak ada.
Struktur pasar oligopoli
umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive
yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar